Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama
Ratusan massa saat berdemo di depan rumdis Bupati OKU.--
“UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2015 telah mengatur dengan jelas bahwa seluruh perangkat pemerintahan, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak boleh berperan aktif dalam Pilkada. Sanksi, baik administratif maupun pidana, siap menanti bagi yang melanggar. Masyarakat harus turut mengawal proses ini,” ujar Yeyen.
BACA JUGA:Hasil Japan Open 2024: Rehan/Lisa Kandaskan Wakil India, Lolos ke 16 Besar
Ia juga menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, KPU, dan jajaran pengawas TPS. “Jika penyelenggara tidak netral, bagaimana dengan peserta dan masyarakat lainnya?” kata Yeyen.
Yeyen juga menyoroti peran pemantau pemilu yang harus memenuhi syarat akreditasi sesuai UU No. 10 Tahun 2015.
“Pemantau pemilu wajib terakreditasi di KPU setempat. Jika memantau Pilkada gubernur, harus terdaftar di KPU provinsi. Untuk Pilkada kabupaten, akreditasi cukup di KPU kabupaten,” tutupnya.