BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

RSUD Sekayu & Dinsos Muba Raih Penghargaan PEKPPP 2023

Penyerahan penghargaan pemantauan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik tahun 2023.--

JAKARTA - Pemkab Muba menutup penghujung tahun 2023 dengan sejumlah penghargaan mentereng. Penghargaan pun diterima dari sejumlah menteri baik berupa plakat, piagam hingga insentif fiskal berupa uang segar puluhan miliar rupiah.

Kali ini, RSUD Sekayu dan Dinas Sosial Muba dianugerahi piagam penghargaan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2023. 

Penghargaan  ini diberikan oleh Kementerian PAN/RB atas manajemen pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan sudah diserahkan, Jumat 8 Desember 2023, di Jakarta. 

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Jaga Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Terima Audiensi BPD, Pj Bupati Apriyadi Harapkan Terus Kompak Bangun Muba

Penghargaan itu diraih lantaran dinilai maksimal dengan piagam penghargaan Layanan Prima untuk RSUD Sekayu  dengan nilai 4,57 serta Kategori Layanan Sangat Baik untuk Dinsos Muba.

Direktur RSUD Sekayu, Sharlie Esa Kenedy mengaku senang dan terus tertantang dan untuk memberikan layanan prima. 

Kata dia, saat ini RSUD Sekayu telah memiliki sejumlah layanan kesehatan unggulan berupa layanan 4 layanan prioritas yang dicanangkan Kementrian Kesehatan. Termasuk pelayanan onkologi dan akan merambah pasar layanan unggulan lainnya. 

BACA JUGA:Tidak Layak Huni, Warga Muba Langsung Dapat Jatah Bedah Rumah

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Buka Jalan Baru untuk Warga Muba

"Alhamdulillah, kerja keras kita dianugerahi penghargaan. Ini wujud pengakuan atas layanan yang kita berikan kepada masyarakat Muba," katanya. 

"Ke depan, sesuai arahan PJ Bupati Muba H Apriyadi kita tengah meningkatkan layanan onkologi radiasi," jelasnya. 

"Di RSUD Sekayu telah kita didik dokter spesialis dengan pelatihan penggunaan terapi radiasi (radioterapi). Kita akan menuju perawatan medis pasien kanker secara keseluruhan," terang dia.

BACA JUGA:RTRW Banyuasin 2019-2039 Memasuki Tahun Kelima

Tag
Share