Alasan Ini, Kejari Hentikan Kasus Penyidikan BPBD
Editor: zaironi
|
Selasa , 03 Sep 2024 - 15:20
Kejari OKU Timur saat menggelar jumpa pers--
Penuntutan sebanyak 85 perkara, eksekusi sebanyak 249 perkara. Serta penghentian penuntutan sebanyak melalui keadilan restoratif justise (RJ) sebanyak 6 perkara.
BACA JUGA:Stunting Mengintai Ibu Hamil di Banyuasin, Sekda Turun Tangan
Kemudian, bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar dan denda Rp 100 juta melalui perkara Bawaslu OKU Timur.