Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap
Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kasus pencurian pipa besi tubing milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 yang terjadi di wilayah Prabumulih Selatan akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah dua tahun proses penyelidikan. Pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini, Karnadi (37), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, akhirnya diringkus oleh Team Singo Timur unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Karnadi ditangkap di sekitar rel kereta api Jalan Raya Prabumulih - Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi dihimpun, kasus pencurian ini bermula pada Kamis, 22 Desember 2022, saat seorang sekuriti PHR Zona 4, Sutar Duga Hutabarat, melaporkan kejadian pencurian pipa besi tubing di jalur suction SKG 1 - SP 7, Dusun I Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, ke SPK Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya, Sutar Duga Hutabarat mengungkapkan bahwa sejumlah pipa besi telah dipotong dan hilang dari lokasi tersebut. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi Pertamina Hulu Rokan, yang mengandalkan pipa tersebut dalam kegiatan pengelolaan minyak dan gas bumi.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa potongan pipa besi yang telah dirusak serta sejumlah alat-alat yang digunakan oleh pelaku untuk memuluskan aksi pencurian tersebut. Alat-alat yang ditemukan di lokasi di antaranya adalah alat las (lampu potong), kotrek, sekop, dan cangkul. Bukti-bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa pencurian ini dilakukan dengan perencanaan yang matang.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pelaku. Namun, karena berbagai kendala, pencarian pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya, setelah hampir dua tahun, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Karnadi dilakukan dengan cepat dan tepat setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan rel kereta api Tanjung Raman. Dalam operasi penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH, Karnadi berhasil diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif selama dua tahun terakhir. "Pelaku berinisial KR berhasil ditangkap di kawasan Rel Kereta Api Tanjung Raman," kata AKP Barisi Sijabat, Jumat, 13 September 2024.
Lebih lanjut, AKP Barisi Sijabat menjelaskan bahwa Karnadi kini harus menghadapi proses hukum yang serius atas perbuatannya. Karnadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. “Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tegas Kasi Humas Polres Prabumulih tersebut.