Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Banyuasin
Editor: zaironi
|
Senin , 16 Sep 2024 - 10:42
Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Banyuasin--
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Cek Stabilitas Harga di Pasar Sukamoro
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.