Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Banyuasin

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Banyuasin--

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Cek Stabilitas Harga di Pasar Sukamoro

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan