Pelaku Gadai Motor Lalu Laporkan Hilang, Sekarang Begini Nasibnya!
Editor: Zaironi
|
Kamis , 14 Dec 2023 - 14:14

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan--
BACA JUGA:Provinsi Sumsel Terima Dua Penghargaan IGA Tahun 2023
BACA JUGA:Sumsel Rangking 1 Terbaik Regional se-Sumatera
"Kedua pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu," kata Marwan. ***