BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Pelaku Gadai Motor Lalu Laporkan Hilang, Sekarang Begini Nasibnya!

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan--

BACA JUGA:Provinsi Sumsel Terima Dua Penghargaan IGA Tahun 2023

BACA JUGA:Sumsel Rangking 1 Terbaik Regional se-Sumatera

"Kedua pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu," kata Marwan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan