BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tidak Kooperatif, Kajari Muba Akan Tindak Tegas Pegawai Bank Plat Merah

Caption Foto: Kartu Tandan Penduduk Yuli Efrina--

Diketahui bahwa, Kejari Muba saat ini berdasarkan Sprindik Kajari nomor: Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Tengah menangani laporan dari internak bank plat merah di Muba.

Karena berdasarkan audit mereka bahwa ada kerugian kredit macet yang dilakukan oleh seorang mantri dan telah diberhentikan.

Bank BUMN itu sendiri pada tahun 2022 telah mengucurkan dana pinjaman kredit pada nasabah yang mengajukan pinjaman.

Akan tetapi dalam pengajuan itu pada realisasinya ditemukan sejumlah permasalahan.

Di mana beberapa nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman kredit di bank milik daerah.

Dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank plat merah.

Padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut.

Berdasarkan itulah Pidsus Kejari Muba mengendus adanya praktek manipulasi data fiktif nasabah.

Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan oleh pegawai bank plat merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.

Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dengan rincian 20 orang nasabah dan 4 orang pegawai bank plat merah tersebut.

Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Tag
Share