BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Sejarah Hari Statistik Nasional 26 September

Hernayani,SE.MM (Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Banyuasin)--

Kemudian pada Agustus 1996 Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai “Hari Statistik Nasional”.

Alasannya, bahwa kelahiran Undang Undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial.

Selanjutnya, pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1997 menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”.

Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya.

Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Perjalanan panjang sejarah perstatistikan di Indonesia, menjadikan semangat bagi seluruh insan statistik khususnya insan statistik di lingkungan BPS.

Euporia kemeriahan, kegembiraan peringatan HSN 26 September 2024 menggelora di seluruh penjuru negeri, berbagai kegiatan perlombaan digelar diikuti seluruh insan statistik BPS.

Berbagai kegiatan dilaksanakan dengan harapan dapat menumbuhkan semangat, kebahagiaan dan kerjasama insan statistik BPS sehingga tetap berorientasi pada pelayanan sebagai penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas.

Selamat Hari Statistik Nasional 26 September 2024.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan