BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tunggu Pembeli, Pengedar Ganja Diamankan

BEKUK : Pengedar ganja diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim. 

Buktinya, petugas berhasil menangkap seorang tersangka penyalagunaan narkotika jenis daun ganja di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Rabu 9 Oktober 2024.

Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di daerah Muara Enim.

BACA JUGA:Ingatkan PT MHP - PT TEL Kewajiban Tanggungjawab Sosial dan Kontribusi ke Daerah

Tersangka yang diketahui berinisial WE (23), merupakan warga Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim. WE diringkus saat sedang berada di atas sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BG 6219 DAU diduga menunggu pembeli.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait ciri-ciri tersangka dan lokasi transaksi, petugas segera bergerak cepat ke tempat kejadian perkara," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Jemput Bola ke Perairan Layani Masyarakat Dapatkan Sembako Murah

Saat penangkapan, tersangka WE terlihat sedang duduk di atas motornya, dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket daun ganja dengan berat bruto 550 gram yang disembunyikan di dalam kardus berbalut lakban cokelat. 

"Barang haram tersebut tersimpan rapi di dalam jok sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Kunker ke Prabumulih, Kepala BNN RI Sebut Pencegahan dan Penanggulang Narkoba di Prabumulih Bisa jadi Role Mod

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buku warna hijau yang dibungkus kantong plastik hitam, serta beberapa barang pribadi tersangka seperti handphone merk OPPO RENO 7Z warna Rainbow Silver dan celana jeans panjang merk Lois yang dipakainya saat ditangkap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Halim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan