BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tunggu Pembeli, Pengedar Ganja Diamankan

BEKUK : Pengedar ganja diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.--

Semua barang bukti ini kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman berat karena pelanggaran serius terhadap undang-undang narkotika.

BACA JUGA:Pembangunan Sandwich Track di Stadion Serasan Sekate Dikebut

Atas perbuatannya, tersangka WE dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran narkotika. 

Dirinya menegaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk barang haram tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan