BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dilaporkan Warganya Kasus Penganiayaan, Kades Tambang Rambang Angkat Bicara

Kades Tambang Rambang Arya Prima (Tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan--

Sebelumnya di beritakan, Seorang warga Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Awin Saputra (41), melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) inisial A. 

BACA JUGA:Kejari OKU Selesaikan Perkara Lakalantas Dengan Restorative Justice

Awin yang merupakan mantan perangkat desa kades sebelumnya menuturkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman terlapor.

Dihadapan wartawan ia-pun menceritakan kronologi kejadian tersebut, dimana ia awalnya melakukan klarifikasi langsung kepada camat setempat perihal dugaan penyalahgunaan administrasi atas namanya yang masih di gunakan sebagai perangkat desa kendati sudah mengundurkan diri.

"Pada Kades yang lama, saya di percaya sebagai perangkat desa. Setelah oknum kades ini menang pemilihan tempo lalu kami di suruh mengundurkan diri. Kami sudah mengundurkan diri dan sudah ada penggantinya. Namun SK pengunduran diri saya sampai saat ini belum juga di terbitkan. Belakangan ada dugaan bahwa secara administrasi identitas kami masih digunakan sebagai perangkat desa untuk tanda tangan tanpa sepengetahuan saya," Kata Awin. Senin, 7 Oktober 2024 sore.

BACA JUGA:KPU OKU Bimtek Badan Adhoc Mengenai SITAB

Setelah mengklarifikasi hal itu kepada camat, pada malamnya, dirinya mendapatkan undangan melalalui telepon langsung dari oknum kepala desa tersebut untuk datang kerumahnya. Awin yang tak merasa curiga dan menyangka akan menjadi korban penganiyayaan akhirnya mendatangi rumah oknum kades tersebut.

Namun, sesampainya di teras belakang rumah terlapor, kejadian tak terduga terjadi. Awin mengaku tiba-tiba dipukul oleh oknum kades menggunakan tangan sebanyak satu kali di bagian telinga kirinya. 

Akibat pukulan tersebut, Awin mengalami luka serius, di mana telinga kirinya mengeluarkan darah. Tak hanya itu, terlapor juga menarik baju Awin dengan paksa hingga robek.

BACA JUGA:KPU OKU Bimtek Badan Adhoc Mengenai SITAB

"Ini bajunya saya bawa, setelah dia melakukan penamparan saya rasa sudah tidak beres sehingga saya memutuskan untuk pulang. Namun di tahan hingga baju saya di tarik dan akhirnya robek di bagian belakanganya," kata Awin sembari menunjukkan baju yang robek kepada wartawan.

Keesokan harinya, Awin langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Senai, Indralaya, untuk mendapatkan perawatan medis. Ia melaporkan bahwa dirinya mengalami rasa sakit yang intens di bagian telinga kirinya akibat penganiayaan tersebut.

"Ketika saya periksa ternyata gendang telinga saya pecah dan mengalami pendarahan. Sehingga agak kurang mendengar di kuping sebelah kiri," katanya.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar Dapat Penyuluhan Narkoba, Kepala Kesbangpol : Ayo Perangi Narkoba!

Merasa dirugikan, Awin tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir. Laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Tag
Share