BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dilaporkan Warganya Kasus Penganiayaan, Kades Tambang Rambang Angkat Bicara

Kades Tambang Rambang Arya Prima (Tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan--

KORANHARIANBANYUASIN. ID - Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Arya Prima (AP), akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh salah seorang warganya, Awin Saputra. 

Dalam laporan tersebut, Arya dituding melakukan penganiayaan terhadap Awin yang mengaku telah dipukul hingga menyebabkan pendarahan pada gendang telinganya.

Menanggapi tuduhan ini, Arya Prima dengan tegas membantah bahwa ia tidak pernah melakukan kekerasan tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo Tekankan Netralitas Polri

"Tidak benar. Ketika terjadi pemukulan artinya saya dan Awin bertemu, namun faktanya kami tidak pernah bertemu. Saya merasa ini adalah tuduhan pemukulan yang tidak berdasar dan pencemaran nama baik saya," ujarnya kepada wartawan. Selasa, 15 Oktober 2024.

Arya memang mengakui bahwa Awin pernah diundang melalui salah seorang anggota Linmas, namun Awin tidak memenuhi undangan tersebut. 

Pemanggilan itu terkait dengan permasalahan Awin dengan warga lain yang sempat terjadi pada bulan Juli lalu, di mana telah ada surat perjanjian antara kedua belah pihak. Namun, menurut Arya, Awin tidak menepati perjanjian tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo Tekankan Netralitas Polri

"Saudara Awin tidak datang meskipun telah diundang. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan, sebagai upaya problem-solving. Namun Awin tidak bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya," jelas Arya.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari usaha untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tuntas. "Kalau kata orang di sini, 'Mak mane nak nempiling kalu dekde betegahan', artinya bagaimana bisa memukul kalau kami tidak pernah bertemu," tambahnya.

Saat ditanya apakah dirinya akan mengambil langkah hukum, Arya menyatakan bahwa ia masih menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan oleh Awin.

BACA JUGA:GIBEI Unbara Cetak Investor Muda Kalangan Milineal

 "Kita tunggu saja prosesnya. Saya siap apabila nanti dalam prosesnya diperlukan oleh aparat penegak hukum," ucapnya seakan memyelahkan proses itu sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Di akhir keterangannya, Arya menghimbau kepada masyarakat Desa Tambang Rambang agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. "Saya harap masyarakat tetap tenang, kondusif, sehingga pemerintahan desa bisa berjalan dengan lancar dan kehidupan sehari-hari tetap aman dan damai," tutup Arya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan