Kejari Banyuasin Dalami Kasus Pungli di DLH, Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat pres rilis penetapan tersangka kasus uji lab DLH Banyuasin--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST.
Paisal telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam praktik pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.
Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH dan Kasi Intel menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujar Reymund Hasdianto Senin 21 Oktober 2024
Lebih lanjut, Reymund Hasdianto meminta masyarakat untuk bersabar terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat DLH di tingkat yang lebih tinggi.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta waktu dan kepercayaan agar kami bisa melaksanakan proses hukum ini dengan baik sesuai aturan yang ada. Kita lihat saja nanti terkait keterlibatan pihak lain," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin Giovani SH MH yang baru menjabat selama tiga minggu, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya, khususnya terkait dengan praktik pungutan liar yang berlangsung di laboratorium DLH Banyuasin sejak beberapa bulan terakhir.
Paisal diduga melakukan pungutan liar dengan modus manipulasi surat perjalanan dinas, di mana ia meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH. Sebanyak 90 perusahaan diduga menjadi korban dari praktik ini selama kurun waktu 2017 hingga 2021.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Bangkit, Erick Thohir Tetap Optimistis Meski Kalah di Tiongkok
Dari praktik tersebut, diperkirakan terkumpul dana sebesar Rp700 juta lebih.
"Walaupun tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tindakannya dianggap merugikan pihak swasta dan melanggar hukum, " ujarnya