BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kejari Banyuasin Dalami Kasus Pungli di DLH, Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat pres rilis penetapan tersangka kasus uji lab DLH Banyuasin--

Saat ini, Paisal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Bangkit, Erick Thohir Tetap Optimistis Meski Kalah di Tiongkok

Jika terbukti bersalah, Paisal terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara.

Langkah tegas yang diambil Kajari Banyuasin dalam penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang melihatnya sebagai upaya serius dalam pemberantasan korupsi di wilayah Banyuasin.

 Masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Kejari Banyuasin diharapkan terus menggali fakta-fakta lebih dalam terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, terutama pejabat yang berada pada posisi lebih tinggi di pemerintahan daerah. 

BACA JUGA:Terong Belanda, Bukan Sekadar Terong: Fakta Unik dan Manfaat Luar Biasa

Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan persidangan yang akan mengungkap lebih banyak fakta dan kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di DLH Banyuasin.

Tag
Share