BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dana Ilegal Capai Rp700 Juta Lebih dari Pungli Lab DLH Banyuasin Mengalir ke Kantong Pribadi

Kasi Pidsus Banyuasin H Giovani SH MH--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.

Kasus ini melibatkan sekitar 90 perusahaan yang dipaksa membayar biaya pungli mulai dari Rp3 juta hingga Rp9 juta, terkumpul lebih dari Rp700 juta dalam kurun waktu 2017-2021.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejari Banyuasin setelah melalui penyelidikan yang intensif selama beberapa bulan.

BACA JUGA:Pembahasan Enam Raperda Kabupaten Muba Tahun 2024 Segera Dimulai

Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, menyatakan bahwa bukti sudah cukup kuat untuk menjerat Paisal.

“Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Paisal sebagai tersangka," ungkap Reymund dalam konferensi pers.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Giovani SH MH, mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Amankan Kedatangan Surat Suara Pilkada 2024

Paisal memalsukan dokumen perjalanan dinas untuk menarik biaya dari perusahaan yang melakukan uji sampel di laboratorium DLH.

Jika perusahaan menolak membayar, laboratorium akan menahan pengujian yang dibutuhkan. Ini dilakukan tanpa dasar hukum, hanya menggunakan surat resmi yang dimanipulasi.

Selama empat tahun menjabat, Paisal berhasil mengumpulkan dana ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Dalami Kasus Pungli di DLH, Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung, pungli ini merugikan dunia usaha dan mengganggu proses hukum yang adil.

Paisal kini ditahan di Lapas Banyuasin selama 20 hari, sementara kejaksaan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di DLH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan