Curi Sawit Milik KUD, Dua Pelaku Dibekuk
DIAMANKAN : Dua pelaku pencurian sawit diamankan Team Elang Polsek Lubai.--
KORANHARIANBANYUASIN. ID - Dua dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasi dibekuk Team Elang Polsek Lubai, Jumat 18 Oktober 2024 pukul 01.20 WIB.
Kedua pelaku yakni Joko Prasetyo (23) dan Sujiwo (38), Desa Pagar Dewa
Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, terbukti melakukan pencurian 113 janjang buah sawit dinAffdeling EE 128 KUD Mitra Sari Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Lubai.
Dikatakannya, aksi pencurian itu terjadi Jumat 18 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berupa 113 tandan buah sawit milik KUD Mitra Sari yang dilakukan oleh pelaku sdr Joko Prasetyo, Sujiwo dan Widodo (DPO) yang berada di Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu.
Awalnya pada saat itu saksi Sartono selaku Korlap Afd EE 128 KUD bersama saksi sdr Hernedi Bin Birman selaku Keamanan Affdeling EE 128 KUD dan BKO TNI AD serta anggota PAM dari pihak Kepolisian Polsek Rambang Lubai melakukan patroli Rutin di areal Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari, melintas di jalan Affdeling tersebut dan mendengar ada suara orang yang sedang memanen buah sawit di areal Affdeling EE 128.
Kemudian, setelah ditunggu beberapa saat dan mengintai dipinggir jalan tempat akses jalan keluar dari Affdeling EE 128 menuju ke Desa Pagar Dewa kemudian setelah beberapa saat menunggu tiba-tiba terdengar ada suara beberapa sepeda motor yang hendak melintas dijalan Affdeling EE 128
Saksi pun langsung menghadang dan memberhentikan tiga buah sepeda motor pelaku yang diketahui bernama Joko Prasetyo dan Sujiwo yang masing - masing sedang membawa buah sawit hasil curian milik KUD Mitra Sari namun seorang laki - laki yang diketahui bernama Widodo berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut KUD Mitra Sari mengalami kerugian jika ditafsirkan sebesar Rp4.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH, bersama team Elang Lubai dan langsung berangkat ke lokasi serta mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti berupa 113 janjang buah buah sawit milik KUD Mitra Sari.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan kenakan
Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. Sedangkan, satu pelaku masih dalam pengejaran," tutupnya.