3 Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap, Dua Pelaku Merupakan Pasutri
Pasutri saat ditangkap menjadi pengedar narkoba--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Tim Unit 1 Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda. Ketiga pelaku berinisial IH (32), SRH (27), dan AI (32) kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Najamudin, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Palembang-Betung, tepatnya di depan Bank BNI km 12, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Di lokasi ini, dua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri, IH dan SRH, ditangkap setelah dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
BACA JUGA:Optimalisasi Sinergi Tiga Pilar Banyuasin dalam Cooling System Pilkada 2024
Penangkapan pasangan ini bermula dari penyamaran petugas sebagai pembeli atau dikenal dengan teknik undercover buy.
Saat mengamankan IH dan SRH, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 3,00 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak permen.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Redmi A2 dengan nomor IMEI 862656061761843 serta 1 unit mobil Toyota Calya berwarna silver yang digunakan oleh kedua pelaku.
BACA JUGA:BKPSDM Banyuasin Gelar Sosialisasi Program Pengembangan Karir dan Manajemen Talenta ASN
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan IH dan SRH mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari pelaku lain yang berinisial AI. Pelaku AI diketahui tinggal di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang,” terang AKP Najamudin kepada wartawan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Banyuasin melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap pelaku AI di pinggir Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Rabu (6/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menemukan 17 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 4,58 gram di dalam kantong jaket AI, serta 1 unit ponsel merek Oppo.
BACA JUGA:Waspada! 5 Perilaku Hewan Peliharaan yang Bisa Berisiko bagi Pemiliknya
Tidak berhenti di situ, AI mengakui memiliki kontrakan di Lorong Salak, Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat bruto 3,65 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok Esse.