BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

BKPSDM Banyuasin Gelar Sosialisasi Program Pengembangan Karir dan Manajemen Talenta ASN

ASN Banyuasin saat mengikuti sosialisasi--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin mengadakan sosialisasi dan pengambilan data untuk penyusunan dokumen rencana pengembangan karir pegawai melalui program manajemen talenta. Kegiatan ini berlangsung pada 12-14 November 2024 di Auditorium Pemkab Banyuasin dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng.

Kepala BKPSDM Banyuasin, Drs. Edhy Haryono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Sejak awal tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan Computer Assisted Competency Test (CACT) bagi 1.200 pegawai negeri sipil (PNS). 

BACA JUGA:Waspada! 5 Perilaku Hewan Peliharaan yang Bisa Berisiko bagi Pemiliknya

“Ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengimplementasikan manajemen talenta ASN secara efektif,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Sekda Erwin Ibrahim menyampaikan pentingnya sistem merit dalam pengembangan karir ASN.

 Sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi latar belakang politik, agama, atau lainnya.

BACA JUGA:Ingin Karir Cemerlang? ASN Banyuasin Wajib Tahu Manajemen Talenta Ini!

 Salah satu tujuan utama dari sistem merit ini adalah menciptakan pola karir dan rencana suksesi yang dihasilkan dari manajemen talenta.

Kegiatan manajemen talenta ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui menjadi PP No. 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

 Berdasarkan regulasi ini, manajemen talenta ASN meliputi dua tingkatan, yaitu tingkat nasional dan instansi. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Rakor Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan Penganggaran APBD

Sistem manajemen talenta nasional mencakup akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta untuk percepatan pembangunan nasional, sedangkan tingkat instansi lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan talenta di lingkungan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

“Kabupaten Banyuasin beruntung memiliki kesempatan melaksanakan manajemen talenta ini. Ke depan, penempatan jabatan akan lebih adil dan profesional sesuai amanah UU ASN,” ujar Sekda Erwin.

Tag
Share