Rekonsiliasi dan BOSP Talang Kelapa Kembali Jadi Sasaran

Tim Disdikbud sedang ferivikasi data BOSP (foto-muk) --

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kegiatan rekonsiliasi kembali dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat 6 Desember 2024.

Kali ini, rekonsiliasi administrasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 di satuan pendidikan Pusat Sumber Belajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Talang Kelapa.

Kegiatan tersebut dibuka oleh PLt Kepala  Bidang Pembinaan SD Supadi SPd MSi, didampingi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Talang Kelapa Didik MPd.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Banyuasin Tahap I Peserta Dilarang Bawa Barang Ini!

BACA JUGA:SMPN 2 Banyuasin III Siap Melaksanakan Assesmen Sumantaif Akhir Semester

Menurut Korwil Disdikbud Talang Kelapa Didik MPd,  kegiatan tersebut diikuti oleh semua kepala satuan pendidikan dan bendahara, tepusat di SDN 12 Talang Kelapa.

"Rekonsiliasi dikaksanakan sebagai bentuk untuk menertibkan administrasi penggunaan dana BOSP yang terdapat di satuan pendidikan di sini," kata dia saat dikonfirmasi Harian Banyuasin.

Dia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rekonsiliasi administrasi Dana BOSP, sebab melalui kegiatan dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Disdikbud Kabupaten Banyuasin tentunya dapat lebih menertibkan penggunaan dana BOSP ke depan. 

BACA JUGA:Guru di SDN 22 Talang Kelapa ikuti workshop e-Rapor

Hal senada juga disampaikan Kadisdikbud Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM melalui Plt Kabid SD Supadi SPd MSi  bahwa kegiatan verifikasi dana BOSP, untuk mengevaluasi penggunaan dana BOSP tahun 2024.

Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi se Kabupaten Banyuasin untuk mengetahui secara keseruhuan dalam penggunaan anggaran sekolah.

Verifikasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada sekolah dalam pembuatan LPJ BOSP, sehingga kedepannya akan sesuai dengan ketentuan juknis penggunaan BOSP. 

Juga untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dana BOSP tahun 2024 atau temuan-temuan yang tidak diharapkan dan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) penggunaan BOS Tahun 2024.. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan