Banyuasin Jadi Pionir Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai
Banyuasin Jadi Pionir Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Dalam langkah inovatif yang pertama di Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama dengan puluhan perusahaan dan instansi berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Deklarasi dan penandatanganan komitmen ini dilakukan di Pangkalan Balai, menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, menegaskan bahwa komitmen ini merupakan langkah penting untuk menjadikan Banyuasin sebagai kabupaten yang ramah anak.
BACA JUGA:Kesbangpol Banyuasin Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017
Ia menekankan pentingnya memastikan kesejahteraan ekonomi bagi para korban perceraian, khususnya perempuan dan anak-anak.
Komitmen ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Forkopimda Banyuasin, kepala perangkat daerah, camat, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Ahmad Fikri Oslami, menyatakan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan.
BACA JUGA:Drama di Seleksi PPPK Banyuasin: Peserta Pingsan, Panitia Imbau Jaga Kesehatan!
Langkah berani Kabupaten Banyuasin ini juga mendapat apresiasi dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, SH., MH. Ia menegaskan bahwa komitmen ini bukan untuk mendorong perceraian, melainkan untuk memberikan perlindungan bagi mantan istri dan anak-anak yang terdampak perceraian.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan Kabupaten Banyuasin dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak. Pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.