Nyaris Diamuk Massa, Bandar Narkoba di Banyuasin Berhasil Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti saat diamalkan Satnarkoba Polres Banyuasin--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Penangkapan terhadap Jaka Umbara, seorang bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, berlangsung dramatis pada Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Proses penangkapan tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga dan memicu kerumunan massa di sekitar lokasi.

Saat hendak membawa tersangka, keluarga Jaka Umbara memberikan perlawanan fisik dan meneriakkan kata-kata provokatif kepada anggota Satnarkoba Polres Banyuasin. Akibatnya, massa sekitar ikut berkumpul dan mendekati para petugas.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, personel Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman, terpaksa melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara. Langkah tersebut diambil untuk membubarkan massa dan memastikan keselamatan petugas di lokasi.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Berikan Pembekalan Kepada 457 Siswa Diktukba

“Nyaris diamuk massa setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Dari tangan Jaka Umbara, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 510 gram, dua kantong plastik hitam, serta sebuah handphone android.

Menurut AKP Najamudin, pelaku telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkoba selama dua tahun di wilayah Suak Tapeh. “Keluarga sempat meneriakkan kata-kata provokatif seperti ‘serbu’ dan ‘laju’, sehingga massa semakin banyak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tanam 1000 Bibit Ubi Kayu di Desa Wonodadi

Untuk mengendalikan situasi, pihaknya terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya berhasil membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, Jaka Umbara dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Najamudin.

Tag
Share