Pemkab Muba Gelar Rapat Tindak Lanjut Kebijakan Nasional Terkait Jabatan Fungsional Kebencanaan

-Pemkab Muba Gelar Rapat Tindak Lanjut Kebijakan Nasional Terkait Jabatan Fungsional Kebencanaan-

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan serta Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2024 terkait penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (17/12/2024) ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba H. Sandi Fahlepi melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Muba, Drs. Safaruddin, dan dihadiri oleh perwakilan kepala perangkat daerah serta kepala bagian terkait.

Dalam pertemuan ini, Kepala BPBD Muba, Pathi Ridwan, SE, ATD, MM, memaparkan tujuan dan urgensi kebijakan baru yang diatur dalam Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:Exit Meeting Pemkab Muba Bersama BPK : Momentum Evaluasi dan Perbaikan Operasional BUMD dan Belanja Daerah

Pathi Ridwan menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan tugas dan ruang lingkup jabatan fungsional di bidang kebencanaan, sekaligus meningkatkan profesionalisme serta kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tantangan kebencanaan.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk menata ulang struktur jabatan fungsional kebencanaan agar lebih fokus dan efektif dalam penanggulangan bencana. Kebijakan ini juga memberikan peluang bagi ASN untuk lebih berkontribusi sesuai dengan kapasitas profesional mereka,” ungkap Pathi.

Lebih lanjut, ia meminta dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah agar pengadaan Jabatan Fungsional (Jafung) yang baru ini dapat dipersiapkan dengan baik sesuai pedoman dari pemerintah pusat. “Kami berharap proses pengadaan ini dapat segera direalisasikan secara bersama-sama, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Respons Keluhan Pemain, Greysia Polii Bersurat ke BWF

Menanggapi pemaparan tersebut, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi melalui Asisten Administrasi Umum, Drs. Safaruddin, menyatakan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Muba untuk melaksanakan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan nasional ini adalah langkah strategis yang harus segera diimplementasikan di tingkat daerah.

“Pemkab Muba akan mendorong dan memberikan dukungan maksimal untuk merealisasikan kebijakan ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen kami dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah,” ujar Safaruddin.

Ia menambahkan bahwa setelah rapat ini, laporan akan disusun dan disampaikan kepada pimpinan untuk langkah persiapan lebih lanjut. “Kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan menyusun laporan serta mempersiapkan langkah-langkah implementasi di lapangan,” tandasnya.

BACA JUGA:Sekolah Adiwiyata Kabupaten Diminta Segera Kirim Folder Berisi Data

 

Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2024 dan Surat Edaran BNPB Nomor 3 Tahun 2024 menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam pengelolaan jabatan fungsional, khususnya di bidang kebencanaan. Hal ini mencakup penyesuaian nomenklatur, pengaturan ulang ruang lingkup kerja, serta penguatan kapasitas ASN untuk menghadapi dinamika bencana yang semakin kompleks.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan