Pemkab Banyuasin Tegaskan Seragam Kerja ASN 2025, Begini Penjelasan Sekda!
Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng--
Guru Tetap Mengikuti Kebijakan Pemkab Banyuasin
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Berbagai pemberitaan terkait penghapusan seragam kerja khaki yang selama ini digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Mereka mempertanyakan aturan terbaru mengenai seragam kerja yang akan diterapkan pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG, menegaskan bahwa ASN di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkab Banyuasin tetap menggunakan seragam kerja kuning khaki sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.
BACA JUGA:Malaysia Open 2025 Segera Digelar, ini Daftar Wakil Indonesia yang Bakal Diturunkan
“Kuning khaki adalah seragam resmi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, termasuk di Pemda Banyuasin. Oleh karena itu, aturan ini tetap berlaku,” ujar Erwin, Jumat 3 Januari 2025.
Erwin juga menjelaskan bahwa meski Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024 mengatur seragam ASN di lingkungan kementerian tersebut, Pemkab Banyuasin yang berada di bawah Kemendagri tetap mengikuti kebijakan berdasarkan Permendagri.
“Untuk guru PNS maupun PPPK yang berada di bawah Pemda Banyuasin, seragam kerja tetap mengikuti ketentuan Permendagri dan kebijakan Pemkab Banyuasin. Jadi, tidak ada perubahan seragam kerja,” tegasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Genangan Air, Lurah Kedondong Raye Ajak Warga Gotong Royong
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh ASN dan PPPK di Banyuasin, sehingga mereka tidak lagi bingung dengan berbagai informasi yang beredar di media.
Selain aturan seragam, Pemkab Banyuasin juga mulai menerapkan aturan terkait tanda jabatan sesuai Permendagri 10/2024.
Sekda Erwin menjelaskan, tanda di pundak kini bukan lagi menunjukkan pangkat dan golongan, tetapi tanda jabatan. Misalnya, pejabat eselon II menggunakan tanda bintang asta brata, camat memakai tanda melati tiga, dan lurah menggunakan tanda melati dua.
BACA JUGA:Rumah Warga Banyuasin Dibobol Maling, Uang dan Emas Ratusan Juta Raib
“Tanda jabatan ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan digunakan untuk pejabat struktural dalam kegiatan harian di luar rapat,” jelasnya.