Tunggakan Pajak BPHTB Pertamina di Banyuasin Capai Ratusan Miliar: Proyek Terhambat
Kantor Bupati Banyuasin--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin masih menghadapi permasalahan besar terkait tunggakan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Pertamina yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tunggakan pajak ini berdampak signifikan pada pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Banyuasin, yang banyak di antaranya menjadi tertunda akibat keterbatasan anggaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banyuasin, Roni Utama, mengungkapkan bahwa BPHTB yang belum dibayarkan oleh Pertamina ini terkait dengan pengurusan sertifikasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Produksi Padi Banyuasin Terus Meningkat: Potensi Pertanian Sumsel Semakin Cemerlang
“Proses pembayaran pajak masih bergantung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) dari BPN. Setelah SK keluar, baru kita bisa memastikan luas tanah dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan,” jelas Roni Utama dikutif dari RRI, Rabu 8 Januari 2025.
Menurut Roni, nilai BPHTB yang harus dibayar Pertamina diperkirakan mencapai 112 miliar rupiah. Namun, angka tersebut bersifat estimasi dan bisa berubah, terutama jika terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025.
Selain menunggu SK dari BPN, salah satu hambatan utama dalam penyelesaian pembayaran BPHTB ini adalah status lahan yang masih dihuni oleh warga setempat. Roni menyebutkan, terdapat sekitar 34 hektare lahan yang kini ditempati oleh lebih dari seribu rumah warga.
BACA JUGA:Malaysia Open 2025: Anthony Ginting Dibantai Skor Afrika, Angkat Koper Susul Jonatan Christie
“Ini menjadi perhatian serius, karena pemerintah daerah tidak bisa begitu saja memindahkan warga tanpa memberikan solusi yang layak. Kita harus mencari jalan tengah agar proses ini tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat,” ujar Roni.
Situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam dilema. Di satu sisi, target pemasukan pajak menjadi kebutuhan mendesak untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang saat ini tertunda. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di lahan tersebut tetap terjaga.
Tertundanya pembayaran BPHTB ini berdampak langsung pada realisasi sejumlah proyek pemerintah di Banyuasin. Banyak proyek yang kini terhutang atau hanya mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPH) karena anggaran yang belum tersedia. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Ragam Manfaat Buah Menteng untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit
Beberapa pengamat menilai, penyelesaian masalah BPHTB ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah, mengingat potensi pendapatan dari pajak tersebut yang sangat besar. Jika berhasil dipungut, dana sebesar 112 miliar rupiah akan memberikan angin segar bagi kas daerah dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Meski prosesnya masih terkendala, Roni optimistis permasalahan ini dapat diselesaikan pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan BPN dan pihak Pertamina untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah dan pembayaran BPHTB.