Mantan Kades di Banyuasin Akui Selewengkan Dana Desa untuk Hiburan
Mantan Kades Muara Baru Romansa saat menjalani proses sidang--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Romansyah, mantan Kepala Desa (Kades) Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, mengaku telah menyelewengkan sebagian besar dana desa tahun 2021 senilai lebih dari Rp769 juta.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa itu digunakan untuk melunasi utang pribadi dan kebutuhan hiburan, termasuk perjalanan ke Yogyakarta.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Romansyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Kalapas Banyuasin dan Kodim 0430 Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Keamanan dan Kedisiplinan
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH MH, mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan terdakwa dalam menyalahgunakan dana desa.
Romansyah mengakui bahwa sejak 2019 ia telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Keperluan pribadi itu di antaranya untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian bersama teman saya," ungkapnya pada sidang 21 Januari 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga: Desa Bangun Sari Jadi Contoh Program B2SA di Banyuasin
Namun, perusahaan tersebut mengalami kerugian besar akibat pandemi COVID-19. Dalam kondisi terdesak, Romansyah kembali mengambil uang dari kas dana desa untuk menutupi kerugian tersebut.
Selain itu, Romansyah juga mengaku tertipu dalam sebuah investasi yang dibiayai menggunakan uang pinjaman. Ketika hakim anggota Ahmad Choiri, SH MH, bertanya apakah dana desa digunakan untuk menutup utang secara gali lubang tutup lubang, Romansyah menjawab, "Iya, Pak Hakim." Katanya di kutip dari Sumeks.co
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yophie Misdayana, SH MH, mengungkapkan bahwa Rp128 juta dari dana desa digunakan untuk kebutuhan hiburan. Romansyah menjelaskan bahwa hiburan tersebut berupa perjalanan ke Yogyakarta.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Berbasis Keluarga: Desa Bangun Sari Jadi Contoh Program B2SA di Banyuasin
Selain itu, pada tahun 2021, ia membuat sejumlah laporan fiktif terkait proyek desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gardu desa, jembatan, dan pengadaan tandon air sebanyak 86 buah, ternyata dialihkan untuk membayar utang pribadi.
Kecurigaan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penggunaan dana tersebut membuat Romansyah melarikan diri ke Jambi selama lebih dari satu tahun.