Sudah Berlaku, LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi Pertamina

Sudah Berlaku, LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi Pertamina--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, LPG subsidi tidak lagi tersedia di pengecer guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat dengan menyediakan akses informasi lokasi pangkalan resmi terdekat bagi masyarakat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dengan menghubungi Call Centre 135.

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses pencarian melalui link tersebut atau bisa meminta informasi langsung melalui Call Centre 135," ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2).

BACA JUGA:Ketua RT di OKU Ditemukan Tew*s dengan Sembilan Luk@ Tusukan

Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan kebijakan yang ditetapkan Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi karena memiliki berbagai keuntungan.

"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan di pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing," jelasnya.

Selain harga yang lebih terjangkau, pembelian di pangkalan resmi juga lebih terjamin dari segi takaran. "Pangkalan resmi menyediakan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg yang dibeli sesuai standar," tambah Heppy.

BACA JUGA:Spesialis Pencurian, Risen Diciduk Polisi di Perumahan CPK Muara Beliti

Menutup pernyataannya, Heppy menyampaikan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg dapat beralih menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Untuk pengecer, ada kesempatan menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan masyarakat mendapatkan harga sesuai ketentuan tanpa mengalami lonjakan akibat perantara. 

Tag
Share