Tok..Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilbup Banyuasin 2024

Hasil sidang PHPU Kabupaten Banyuasin yang menyatakan gugatan pemohon ditolak.--Foto yutube mahkamah konstitusi

Dalam eksepsi:

Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait terkait kedudukan hukum pemohon.

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan:

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02 resmi ditolak.

Sidang PHPU pun dinyatakan selesai tanpa perlu adanya sidang lanjutan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa setiap gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah harus didukung oleh bukti yang kuat, serta memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan dalam undang-undang.

Tag
Share