BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

PPNPN di Pangkalan Balai Laporkan Pemecatannya ke Sekjen MA

Orang tua Titah Adelia Rosy, Diana Kusmala, saat menunjukkan rusat aduan ke MA, terkait pemecatan ananya tanpa surat peringatan.--istimewa

"Hanya dipanggil dan diminta berhenti. Padahal dalam surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 Tanggal 19 Agustus 2021 pada huruf H angka 5 dan 6 yang berbunyi : 

BACA JUGA:Siapa Mau Menang Mobil Toyota Rush? Ikuti Undian Pesirah Bank Sumsel Babel Pangkalan Balai!

Angka 5 : apabila hasil evaluasi kinerja bernilai “cukup”, “kurang”, atau “sangat kurang”, maka atasan langsung/pengguna wajib mengawasi 

kinerja yang bersangkutan untuk meningkatkan kinerjanya dengan memberikan surat rekomendasi kepada KPA untuk menerbitkan surat peringatan sebagaimana format terlampir pada lampiran II huruf F. 

 BACA JUGA:26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

"Angka 6 : PPNPN yang mendapatkan surat peringatan ketiga pada tahun 

berjalan, maka diberhentikan sebagai PPNPN," pangkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Andrianto dikonfirmasi melalui pnselnya belum memberikan tanggapan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan