Hani S. Rustam Lakukan Koordinasi Terkait Perda Pendapatan Daerah
Hani S. Rustam Lakukan Koordinasi Terkait Perda Pendapatan Daerah--istimewa
JAKARTA, HARIAN BANYUASIN.ID - Dalam upaya kepastian dalam aturan yang benar, Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH melakukan konsultasi dan koordinasi peraturan daerah tentang pendapatan daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI, Kamis 4 Januari 2024.
Diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian TU Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen OTDA, Hidayat Tulloh, ST., ME di Ruang Rapat OTDA V, Gedung H, Kemendagri RI.
Hani S. Rustam menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi dalam upaya agar tidak ada kesalahan dalam mengambil kebijakan atau tidak menabrak aturan.
BACA JUGA:Sekda Pimpin Rapat Perdana Tim Desk Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024
Hidayat menyambut baik atas koordinasi yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Banyuasin. "Saya menilai bahwa Penjabat Bupati Banyuasin sangat patuh dengan aturan. Hal ini tentu saya harapkan menjadi contoh bagi Pemerintah Kabupaten lain.
Didampingi oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Utama, AP., M.Si, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi.
Selain itu, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin, Rustam, SH., M.Si, Pj. Bupati Banyuasin menyampaikan terima kasih atas arahan yang telah diberikan. ***
BACA JUGA:Sosok Oka Mahendra Warga Palembang yang Dilantik Jadi Pj Kades Paldas, Ternyata!