H-1 Ramadhan, Tempat Hiburan di Banyuasin Dihimbau Tutup, Melanggar Sangsi Tegas!

Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN ENG--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemilik dan pengelola tempat hiburan seperti karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional, serta panti pijat urut modern di Banyuasin dihimbau untuk menutup usahanya pada H-1 menjelang bulan suci Ramadhan.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 100.3.4/168/SATPOL-PP DAMKAR/2025 tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, dan panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Dalam aturan tersebut, usaha-usaha hiburan diwajibkan menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum hingga dua hari setelah Ramadhan.
“H-1 sudah dihimbau tutup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, Rabu (26/2).
BACA JUGA:Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang Sukses Gelar Turnamen Bola Voli
Namun, tempat hiburan yang beroperasi dalam satu paket dengan hotel mendapat toleransi dengan jam operasional terbatas, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Selain itu, tempat tersebut dilarang menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol.
Tak hanya tempat hiburan dan panti pijat, restoran, rumah makan, dan warung kopi juga mendapat aturan khusus. Pemilik usaha kuliner dihimbau untuk tidak beroperasi secara demonstratif pada siang hari.
"Dengan kata lain, boleh buka tetapi harus memasang tabir penutup agar tidak terlihat oleh masyarakat umum," jelas Erwin.
BACA JUGA:Diet Sehat dan Kenyang! Ini Sumber Protein yang Wajib Dicoba
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, aturan ini juga menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Surat edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh camat di Banyuasin untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, Sekda juga menghimbau para camat agar mengingatkan pedagang petasan untuk tidak menjual jenis petasan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.