Viral Dituduh Provokator, Ketua RT 018 Desa Sukadamai Layangkan Surat Teguran

Kuasa hukum Maryati Advokat Ainal Yakin SSy MH saat menunjukkan surat somasi--

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Korupsi di PMI: Sejumlah Pejabat Dipanggil!

Parahnya lagi, akun TikTok @yancoga08rajasriwijaya menyebut bahwa Maryati adalah "provokator" yang mengintimidasi Novi hingga mengalami trauma psikologis.

Bahkan, video tersebut membandingkan kejadian itu dengan kekejaman penjajah Belanda.

Ketua RT Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Layangkan Surat Teguran

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gerebek Kampung Narkoba, Empat Pelaku Diamankan

Merasa nama baiknya dicemarkan, Maryati, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa ia hanya hadir sebagai saksi dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ia sama sekali tidak terlibat dalam konflik dan tidak melakukan tindakan provokatif seperti yang dituduhkan.

Dalam Surat Teguran yang dilayangkan kepada Sdri. Novi, Muslimin, serta pemilik akun TikTok @yancoga08rajasriwijaya, Ainal Yakin meminta klarifikasi atas dua hal utama:

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gerebek Kampung Narkoba, Empat Pelaku Diamankan

Apa dasar tuduhan yang menyebut Maryati harus "ditangkap, dipecat, dan dipenjarakan"?

Apa bukti bahwa Maryati adalah provokator yang mengintimidasi Novi dan suaminya?

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada klarifikasi, maka pihak Maryati akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Pangkas Anggaran Publikasi

Jika permintaan ini tidak dipenuhi, Ainal Yakin menegaskan bahwa ia akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kami juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan ganti rugi imaterial atas kerusakan reputasi klien kami," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan