Wartawan Rangkap LSM, Dewan Pers Terbitkan Seruan
Seruan Dewan Pers terkait wartawan rangkap anggota LSM.--
JAKARTA - Keresahan masyarakat terkait banyaknya wartawan yang merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), direspons tegas oleh Dewan Pers.
Betapa tidak, rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah wartawan ini sudah dirasa sangat memberikan ketidaknyamanan di masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS mengatakan jika Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers banyak menerima pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:Sumsel Targetkan Penyelenggara Pemilu Jadi Contoh Daerah Lain di Indonesia
BACA JUGA:Agus Fatoni Ajak Pemkab Muara Enim Aktif Tuntaskan Program Prioritas
"Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka," kata Ninik dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang perangkapan profesi wartawan dengan keanggotaan LSM.
Dalam seruan Dewan Pers itu, Ninik menjelaskan jika tak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
"Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu," katanya.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
BACA JUGA:Ketua DPRD Banyuasin Serahkan Bantuan Ayam Kampung untuk Masyarakat
"Baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasi informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancaranya," tambahnya.
Melihat fenomena ini, pihaknya mengingatkan bahwasanya profesi wartawan diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:
BACA JUGA:Anggota Forum Kades Banyuasin Dukung Pakde Slamet Calon Bupati Banyuasin