Tiga Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Dapat Dipidana, Ternyata Inilah Alasannya!
Tiga Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Dapat Dipidana, Ternyata Inilah Alasannya!--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kapolda Sumatra Selatan Irjen A Rachmad Wibowo, Melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Sunarto menggelar press rilis perihal kejelasan hukum kasus tiga dari empat pelaku pembunuhan yang saat ini menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya.
Sebagaimana diketahui ke empat pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan pelaku atas tewasnya AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina), Palembang beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku, MZ (13), NS (12), dan AS (12), menjalani rehabilitasi karena status mereka sebagai anak di bawah umur dengan kategori masih di bawah 14 tahun. Sementara itu, pelaku utama, IS (16), tengah menjalani penahanan dan proses hukum di Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Hari Terakhir Rekrutmen CPNS di Pemkab OI, Tercatat Sebanyak 2336 Telah Mendaftar
Dalam keteranganya itu Sunarto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Polrestabes Palembang, dibantu oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, bekerja secara all out, profesional, dan proporsional dalam menangani kasus ini," ujar Sunarto di PSRABH Indralaya pada Senin, 9 September 2024.
Sunarto menambahkan bahwa pihak penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perkara secepat mungkin untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkaitan dengan status para pelaku, payung hukum yang di pakai penyidik adalah Undang-Undang. itu yang dijadikan pedoman dalam menangani perkara ini," jelasnya.
BACA JUGA:7 Manfaat Tersembunyi Bunga Pepaya untuk Kesehatan Anda
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra, menjelaskan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan belum mencapai usia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan rehabilitasi, bukan penahanan.
"Dalam Undang-Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan atau pidana," ungkap Candra.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, karena usia mereka yang masih di bawah 14 tahun, mereka tidak dapat dipidana penjara dan harus menjalani rehabilitasi. Hal ini merujuk pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Mariana, Polisi Sita 21 Paket Sabu dan Tangkap Dua Tersangka
Tindakan yang dimaksud berupa perawatan terhadap para pelaku sesuai dengan putusan hakim. "Setelah putusan pengadilan, para pelaku akan mendapatkan perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hakim," tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan treatment rehabilitasi sebagaimana semestinya hingga putusan pengadilan keluar. setelah adanya keputusan pengadilan maka pihaknya akan mengembalikan anak-anak tersebut untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.