Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Temuan BPK RI Soal Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023
Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Temuan BPK RI Soal Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengambil langkah tegas terkait temuan kelebihan bayar perjalanan dinas oleh anggota DPRD Ogan Ilir. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan bayar yang signifikan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir menyurati DPRD Ogan Ilir guna meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus diselesaikan.
Menurut audit BPK dengan nomor 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang dirilis pada 28 Mei 2024, jumlah kelebihan bayar di tahun 2022 mencapai Rp 5,5 miliar. Dari total tersebut, baru Rp 1 miliar yang berhasil dikembalikan.
Sedangkan pada tahun 2023, temuan kelebihan bayar semakin meningkat menjadi Rp 9,6 miliar, namun hingga kini baru Rp 1 miliar yang dikembalikan oleh anggota DPRD Ogan Ilir.
Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, menyatakan bahwa beberapa anggota dewan sudah mulai mengembalikan kelebihan bayar, meskipun masih ada yang belum menunaikan kewajiban mereka. "Beberapa sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum melunasi. Kami terus mendorong agar semua anggota dewan yang terkait segera menyelesaikan kewajibannya," ujar Ibnu pada Sabtu, (12/10/2024).
Inspektorat, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terus mengupayakan agar kelebihan bayar tersebut dapat segera dilunasi. Ibnu juga menambahkan bahwa jika anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia sebelum mengembalikan kelebihan bayar, maka kewajiban tersebut akan dibebankan kepada ahli waris.
"Kami terus bersurat kepada pihak terkait hingga seluruh TGR diselesaikan," tambahnya.
Di sisi lain, Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Harpandi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan BPK tersebut. "Saya baru menjabat dan temuan ini terjadi pada masa Sekwan sebelumnya. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menyurati anggota dewan yang belum menyelesaikan TGR ini," kata Edi.
Aparat kepolisian juga telah beberapa kali melayangkan surat kepada DPRD Ogan Ilir untuk meminta klarifikasi terkait temuan ini. Terbaru, pada Kamis (10/10/2024), Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali mengirimkan surat kepada DPRD Ogan Ilir. Informasi ini didapatkan dari seorang sumber internal di DPRD Ogan Ilir yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Iwanto Putra, membenarkan adanya surat tersebut, namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut. "Langsung tanya ke Kasat Reskrim saja soal itu," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi terkait temuan ini. "Iya, itu untuk (para saksi) diminta verifikasi," katanya singkat saat dihubungi terpisah.