Berjimak Saat Puasa: Hukum, Konsekuensi, dan Kafarat dalam Islam

Senin 17 Mar 2025 - 07:31 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

Konsekuensi Berjimak saat Berpuasa

Bagi orang yang sengaja melakukan hubungan suami istri saat berpuasa di siang hari, ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu:

1. Puasanya Batal

Puasa yang dijalankan pada hari tersebut tidak sah, sehingga tidak mendapatkan pahala dari ibadah tersebut.

2. Dosa Besar

Melanggar aturan puasa termasuk dalam perbuatan dosa besar karena menyalahi ketentuan Allah.

3. Harus Mengganti Puasa

Orang yang batal puasanya karena berjimak harus menggantinya di luar bulan Ramadan.

4. Membayar Kafarat

Kafarat atau denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar adalah:

- Memerdekakan seorang budak (jika ada).

- Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

- Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa ada seorang sahabat yang mendatangi Rasulullah ﷺ karena telah berhubungan badan saat puasa.

Rasulullah kemudian menyampaikan tiga pilihan kafarat tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berjimak di Malam Hari

Kategori :