KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya terhadap aturan pengelolaan kepegawaian dengan memastikan tidak ada lagi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng., pada Senin, 19 Mei 2025.
“Untuk penerimaan pegawai saat ini tidak dibenarkan, sebab THL yang di atas dua tahun telah diprioritaskan dalam rekrutmen PPPK. Sedangkan formasi yang diangkat menjadi PPPK saat ini tidak lagi membuka ruang untuk penerimaan THL baru,” kata Erwin dengan nada tegas.
Menurutnya, larangan penerimaan THL telah ditegaskan sejak dikeluarkannya Surat Edaran resmi oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH. Edaran itu menjadi pedoman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Banyuasin agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Edaran tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Bapak Bupati, dan berlaku hingga saat ini. Apalagi dalam waktu dekat, tepatnya Agustus mendatang, Pemkab Banyuasin akan membuka formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama dilarangnya penerimaan THL baru adalah karena tenaga honorer yang masuk pada tahun sebelumnya tidak memiliki rekam data di BKD. Akibatnya, mereka tidak bisa diakomodasi dalam sistem dan justru menambah beban administrasi tanpa kejelasan status kepegawaian.
BACA JUGA:Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Setor Uang, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
“THL yang masuk di tahun kemarin, database mereka tidak ada di BKD. Jadi sia-sia saja mereka masuk ke dinas atau sekolah sebagai THL. Kalau memang benar ada penerimaan THL tersebut, silakan laporkan kepada kami. Kami tidak segan-segan akan memberikan teguran bahkan sanksi kepada dinas atau kepala sekolah yang melanggar,” tegas Erwin.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh kepala OPD, kepala sekolah, dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi kebijakan Bupati Banyuasin dalam upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib, terstruktur, dan sesuai regulasi pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kata Erwin, sangat serius menjalankan kebijakan nasional terkait penyelesaian tenaga honorer, terutama menyusul target penghapusan tenaga honorer secara bertahap oleh pemerintah pusat. Seluruh tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun akan diprioritaskan dalam proses seleksi PPPK, dan tidak ada ruang bagi penerimaan honorer baru di luar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Setor Uang, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
“Kami tidak ingin lagi melihat adanya praktik penerimaan tenaga honorer secara diam-diam. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan orang-orang yang berharap bisa bekerja secara resmi. Kami ingin semuanya transparan dan sesuai prosedur,” tutup Erwin.
Dengan pernyataan tegas dari Sekda Banyuasin ini, diharapkan tidak ada lagi praktik rekrutmen THL yang tidak sesuai aturan, dan masyarakat dapat lebih memahami arah kebijakan kepegawaian daerah yang kini lebih terfokus pada profesionalisme dan akuntabilitas aparatur sipil negara.