KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sebanyak 11.495 narapidana (napi) di Sumsel menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-80.
Sementara 461 napi lainya langsung bebas, dari total keseluruhan 15.692 napi dan anak binaan.
Penyerahan surat remisi umum dan remisi dasawara itu simbolis dilakukan Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, Minggu 17 Agustus 2025.
BACA JUGA:HUT ke-80 RI di Sumsel, Gubernur Tekankan Arti Perjuangan dan Warisan Budaya
BACA JUGA:Renungan Suci di Palembang, Herman Deru: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Tapi Hasil Perjuangan
Remisi yang diberikan meliputi pengurangan masa pidana umum serta pengurangan masa pidana dasawarsa.
Hal ini menjadi wujud apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Wagub Cik Ujang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi.
BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Gubernur Herman Deru Meriahkan Lomba Gaple Bersama Driver Ojol di Palembang
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ajak Anak Muda Salurkan Bakat di Sirkuit Grasstrack JSC Palembang
Ia berharap momen ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik di tengah masyarakat setelah kembali bebas nantinya.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapat remisi. Jadikan kesempatan ini sebagai dorongan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta giat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan,” tegasnya.
Selain memberikan sambutan pribadi, Cik Ujang juga membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari, Cek Syaratnya!
BACA JUGA:Peluncuran QRIS Tap DAMRI di Palembang, Wagub: Transaksi Transportasi Kini Lebih Mudah dan Aman