HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Terima Remisi

Senin 18 Aug 2025 - 11:31 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

Dalam amanat tersebut disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang disiplin serta sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Dikatakan Cik Ujang  remisi bukanlah pemberian semata dari pemerintah, melainkan sebuah penghargaan atas usaha nyata yang telah dilakukan para warga binaan. 

“Program pembinaan yang diikuti dengan baik akan memberikan nilai tambah, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat ketika mereka kembali,” jelasnya.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa pembinaan narapidana adalah proses multidimensi yang mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial.

Bahkan, berbagai lapas dan rutan juga menjalankan program ketahanan pangan untuk mendukung swasembada nasional.

“Lapas dan rutan memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menanam pangan, mengembangkan perikanan, hingga melaksanakan panen raya. Hal ini sekaligus melatih keterampilan narapidana agar siap ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya

Di kesempatan yang sama, Cik Ujang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang terus bekerja keras dengan penuh integritas.

Ia mengingatkan agar aparat pemasyarakatan menjauhi praktik penyimpangan serta menjaga komunikasi yang baik dengan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwendi Supriyatno, menyampaikan data penerima remisi di Sumsel.

Dari total 15.692 narapidana dan anak binaan, sebanyak 11.495 orang mendapat remisi, dengan 461 di antaranya langsung bebas.

Selain itu, terdapat 12.124 penerima remisi dasawarsa.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri serta menyiapkan masa depan yang lebih baik. Pemerintah berharap mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Erwendi.

Kategori :