PANGKALAN BALAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin akan meluncurkan aplikasi Simpatik, sebuah sistem pelaporan pajak elektronik SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka.
Dengan aplikasi Simpatik, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya hanya dengan menggunakan handphone. Wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Bapenda Banyuasin, sehingga menghemat waktu, biaya, dan terhindar dari kemacetan.
Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama AP MSi mengatakan bahwa aplikasi Simpatik merupakan solusi inovatif untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan dalam pembayaran pajak.BACA JUGA:Tahun Ini, Pajak Sarang Burung Walet Ditargetkan Rp 180 Juta
“Selama ini, banyak wajib pajak, khususnya perusahaan restoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta, yang masih datang langsung ke kantor Bapenda Banyuasin untuk melaporkan dan membayar pajak. Hal ini tentu memakan waktu dan biaya wajib pajak,” kata Roni.
“Dengan aplikasi Simpatik, wajib pajak dapat melakukan semua proses pelaporan dan pembayaran pajak secara online dengan mudah dan cepat,” imbuhnya. ***