PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke--10 kalinya secara berturut-turut.
Predikat itu diberikan oleh BPK RI saat rapat paripurna istimewa DPRD Sumsel, Senin 13 Mei 2024, lalu.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati dan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
BACA JUGA:Temui Warga Hendak Naik Haji, Askolani Titipkan Satu Permintaan Ini
BACA JUGA:Masyarakat Banyu Urip Minta Askolani Lanjutkan Program Banyuasin Bangkit
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel, maka BPK memberikan opini WTP," jelas Ahmadi Noor Supit.
Capaian ini menurutnya menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemprov Sumsel untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan.
Tentunya dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang baik.
BACA JUGA:PASKI Sumsel Diajak Kembangkan Potensi Seniman di Sumsel
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Banyuasin Kloter 16 Siap Melangkah ke Tanah Suci!
Pada penyerahan LHP LKPD itu juga, Ahmadi menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023.
Dengan tujuan memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
Sehingga kedepannya akan berdampak pada pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Minta Data Real Laporan Triwulan III Tanpa Pengulangan
BACA JUGA:Sumsel Bentuk Sekretariat Bersama Samsat Provinsi, Pertama di Indonesia !