TALANG KELAPA - Para sopir truk di Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memprotes kebijakan baru yang membatasi berat maksimal kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera (JLBI).
Kebijakan tersebut menetapkan berat maksimal kendaraan hanya 7 ton, dengan dispensasi 5%.
Para sopir truk menilai, kebijakan tersebut tidak realistis dan tidak dapat dipatuhi.
BACA JUGA:Waduh, Desa Sumber Hidup Kelebihan Bayar Pajak Hingga Rp180 Juta
BACA JUGA:Tanyakan Tiket Kapal, Malah Ditikam Penumpang
Pasalnya, mayoritas supir di Talang Kelapa membawa muatan batubata, air mineral, dan tanah. Berat mobil dan damtruk itu sendiri sudah lebih dari 3 ton.
"Kalau dibatasi 7 ton, berapa isi air dan tanah yang bisa diangkut? Pasti rugi," kata salah satu sopir truk di Talang Kelapa yang ditilang.
Ia juga menyayangkan tindakan pihak timbangan di KM 12, Kelurahan Sukajadi Timur, Banyuasin, yang menindak supir truk yang melanggar kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Giliran Puskesmas Balai Agung Sekayu Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI
BACA JUGA:Pertama Kali, Sumsel Launching Serentak CSIRT
Menurut pengakuannya, pihak timbangan mengenakan denda sebesar Rp500.000 untuk setiap pelanggaran.
"Kalau sampai diberlakukan, bagaimana nasib warga yang ada di seputaran Talang Kelapa dan sekitarnya? Mereka banyak yang menggantungkan hidup dari jasa angkutan truk," katanya.
Ia berharap, pemerintah dapat memberikan pengecualian bagi para supir truk di Talang Kelapa. Pasalnya, mereka mencari nafkah dari angkutan truk.
BACA JUGA:UMK Banyuasin 2024 Naik 1,6 Persen Jadi Rp 3,488 Juta
BACA JUGA:Banyuasin Punya CSIRT, Amankan Data dan Sistem Pemerintahan