PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 200 ribu kepada wali murid di SMP N 5 Talang Kelapa, Banyuasin.
Pihak Disdikbud menegaskan bahwa tidak ada keluhan dari wali murid terkait sumbangan tersebut, dan uang yang terkumpul telah dikembalikan.
Klarifikasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Banyuasin, Senin 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Peran Apindo Tingkatkan Perekonomian Daerah
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Disdikbud, komite sekolah, dewan guru, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Banyuasin, Supadi, menjelaskan bahwa sumbangan tersebut merupakan inisiatif dari wali murid yang telah tamat.
Dalam pertemuan wali murid, mereka sepakat untuk menyumbang uang sebagai kenang-kenangan bagi sekolah.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Pj Gubernur Sumsel Elen Terima Penghargaan dari Kapolri
"Namun setelah mencuat dan viral, kami tindaklanjuti. Hingga akhirnya dikembalikan," kata Supadi.
Dia menambahkan bahwa dana yang terkumpul sekitar Rp 5 - 6 juta telah dikembalikan kepada wali murid.
Kepala sekolah SMP N 5 Talang Kelapa juga telah diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi hal serupa.
BACA JUGA:Menpan RB Resmikan 17 Mal Pelayanan Publik
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Banyuasin, Tismon, tetap mempertanyakan sumber informasi awal mengenai pungutan tersebut.
Dia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, dan meminta Disdikbud untuk lebih bijak dalam menentukan kebijakan.
"Harus bijak dalam tentukan kebijakan," tegas Tismon. "Karena sumbangan uang sebesar Rp 200 ribu itu pasti sangat memberatkan orang tua murid terutama yang kurang mampu."