PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Geger di internal Partai Golkar Kabupaten Banyuasin! Dua kader partai dinonaktifkan karena dianggap "menyimpang" dengan menyatakan dukungan kepada salah satu bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Tindakan tegas ini diambil oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin berdasarkan surat penonaktifan yang dikeluarkan pada 18 Juni lalu. Surat tersebut telah beredar luas dan menimbulkan kehebohan di dunia politik Bumi Sedulang Setudung.
Penonaktifan ini didasarkan pada pelanggaran aturan dasar/aturan rumah tangga Partai Golkar. Dimana kader tersebut dinilai tidak mendapatkan persetujuan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin sebelum menyatakan dukungannya.
BACA JUGA:Percantik Kota Pangkalan Balai, Pemkab Banyuasin Gelontorkan Dana Rp 19,8 Miliar Bangun Trotoar!
Surat penonaktifan ditujukan kepada SRP, salah satu kader yang dinonaktifkan. Surat tersebut menjelaskan bahwa SRP dinilai tidak menunjukkan sikap kerjasama dan menimbulkan suasana tidak kondusif di internal kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut, surat tersebut melarang SRP untuk mengatasnamakan Partai Golkar Kabupaten Banyuasin dalam langkah politiknya di masa depan.
Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin untuk menjaga kondusifitas dan disiplin internal partai. Irian Setiawan, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan dan untuk mencegah perpecahan dalam partai.
BACA JUGA:SMAN 1 Rantau Bayur Terima Penghargaan Pelaksana Sekolah Penggerak Angkatan 1
"Kalau tidak dikasih sanksi tegas, di grup malah meremehkan sanksi SP 1 yang diberikan kepada yang bersangkutan," ujar Irian.
Sebelumnya, SRP telah mendapatkan sanksi SP 1 atas pelanggaran yang sama. Namun, SRP dinilai tidak menunjukkan perubahan dan malah membuat kegaduhan di grup internal partai Golkar.
Penonaktifan dua kader ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Banyuasin untuk selalu patuh pada aturan dan menjaga kondusifitas partai. ***