PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler.
Dalam pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau yang sebelumnya dikenal dengan KOSP melibatkan semua pihak seperti Komite Sekolah, Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah, dan Kementerian Agama termasuk masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 4 dan 5.
Hanya saja dalam penetapan KSP/KOSP, tidak lagi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, tetapi langsung oleh Kepala Satuan Pendidikan seperti yang tercantum dalam pasal 30 yang berbunyi “Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan”.
BACA JUGA:Komitmen Kendalikan Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar HLM dan Capacity Building TPID se-Sumsel
BACA JUGA:Rakor Proyek Strategi Nasional, Stafsus Kemenko Perekonomian: di Sumsel Berjalan On The Track
Ekstrakurikuler menjadi wajib untuk satuan pendidikan berdasarkan kesiapannya masing-masing. Tetapi peserta didik diberikan kebebasan untuk secara sukarela memilih seperti yang termuat dalam Pasal 24 yang berbunyi “keikutsertaan Peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela”.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Korwil Disdikbud) Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Supardi SPd MSi pada Harian Banyuasin, Kamis 4 Juli 2024.
Sebagai landasan satuan pendidikan untuk menyusun dan penetatapan KSP, maka Disdikbud Banyuasin melalui Korwil Banyuasin III melakukan pendampingan penyusunan KSP tahun pembelajaran 2024/2025 diikuti sebanyak 67 SD baik negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2023 Disahkan Menjadi Perda
BACA JUGA:Bertemu Kepala BBWSS VIII, Ini Agenda yang Dibahas Pj Gubernur Sumsel
"Karena proses pembelajaran tahun 2023/2024 berakhir dan memasuki tahun pembelajaran 2024/2025 akan dimulai, maka semua satuang pendidikan sangat perlu menyusun KSP," tuntas dia.
Kegiatan yang digelar di PSB SDN 13 Banyuasin III, diikuti oleh dua Kecamatan Kecamatan Tungkal Ilir dan Banyuasin III sebanyak 67 satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD).***