Negara masih belum serius dalam mengurusi (Ri'ayah) (administrasi dan pelayanan) di sektor pertanian.
Meskipun pembicaraan tentang swasembada pangan terus digalakkan, namun masih terdapat banyak kelemahan dalam mencapainya.
Mulai dari permasalahan inkonsistensi data mengenai penerima subsidi, ketimpangan distribusi, kesalahan perhitungan bea masuk, cakupan teknis distribusi pupuk hingga impor pupuk.
Pengelolaan pupuk disistem kapitalis akan sangat berbeda kita dapati dengan sistem islam yang secara serius menangani permasalahan ummat.
Terlebih pentingnya sektor pertanian dalam ketahanan pangan, islam tidak akan membiarkan masalah ini berlarut larut merugikan banyak pihak terutama para petani.
Sistem islam atau yang dikenal sebagai Khilafah akan mengedepankan berbagai mekanisme untuk menjamin kemakmuran usaha dan mata pencaharian petani.
Khilafah akan mengatur ketersediaan bahan baku pupuk secara mandiri dengan memproduksi pupuk di dalam negeri dengan stok yang besar.
Dalam hal ini negara menciptakan industri pertanian yang memenuhi kebutuhan petani, seperti produksi mesin pertanian, pupuk, benih, pestisida, dan lain-lain.
Sumber daya keuangan Khilafah begitu melimpah sehingga sangat mungkin terwujudnya industri pertanian. Tidak akan ada pasal, negara hanya mengandalkan kebijakan impor.
Karena, Pendapatan negara berasal dari Jizyah, Fa'i, Kharaj, Ghanimah, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain sehingga hal ini tidak akan menghambat produksi serta distribusinya.
Negara mendistribusikan pupuk secara merata kepada seluruh petani sampai ke daerah terpencil dengan memastikan harga yang terjangkau untuk fasilitas produksi pertanian dan kemudahan akses terhadap pasokan pupuk dan input lainnya.
Dengan kebijakan ini, petani tidak akan menghadapi kesulitan dalam bertani.
Negara juga mendukung sistem pendidikan. Siapa pun mendapatkan pelatihan dan pengetahuan di bidang pertanian dapat melakukan survei dan penelitian.
Hal ini bertujuan untuk menghasilkan inovasi dan penemuan di bidang pertanian yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian baik dari segi benih, pupuk, pestisida, mesin pertanian, pengelolaan lahan, dan lain-lain.
Negara terus memantau lahan tandus atau mati yang dapat digunakan untuk reboisasi pertanian.
Bagi pemilik tanah yang telah meninggalkan tanahnya selama tiga tahun, negara berhak mengambil alih tanah tersebut dan menyerahkannya kepada masyarakat yang memerlukan dan mampu mengurusnya.