BACA JUGA:SMKN 7 Palembang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Diketahui kedua terduga pelaku yakni MI, karyawan PT TPAI yang beralamat di Desa Lebak Pering RT 02 Dusun I Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, HO yang juga merupakan karyawan PT TPAI yang beralamat di
Kelurahan Sungai Pinang RT 01 RW. 01 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir."Kedua terduga pelaku pencurian mengaku karena motif ekonomi,"terang Sutedjo.
BACA JUGA:Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024: Indonesia Jumpa Malaysia
"Dan kini barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 1 buah Tojok panjang 1 meter, tandan buah sawit sebanyak 87 tandan, dan 1 unit motor honda beat warna Orange putih," tutup Sutedjo. ***
Kategori :