Pangkalan Bala,BACAKORANHARIANBANYUASIN - sebanyak 544 dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (KSP - SD) baik negeri maupun swasta di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Sèlatan (Sumsel) mulai disahkan.
Pengesahan dilakukan oleh Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin. Pengesahan dilakukan sejak masuk awal aktifnya satuan pendidikan pasca libur panjang tahun pembelajaran 2023/2024.
Kepala Disdikbud Aminuddin SPd SIP MM melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Muklison. S.Sos mengatakan, penandatangan pengesahan KSP dilakukan untuk proses pembelajaran tahun 2024/2025.
BACA JUGA:Melza Elen Setiadi: PKK Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan
"Penandatangan pengesahan dilakukan untuk persiapan untuk proses pembelajaran tahun 2024/2025 bagi satuan pendidikan jenjang SD baik negeri maupun swasta," kata dia saat dikonfirmasi Harian Banyuasin Senin 28 Juli 2024.
Menurut dia Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan sebagai acuan seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.
BACA JUGA:5 Provinsi di Indonesia Pecahkan Rekor Muri Skrining Hepatitis Terbanyak
Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan, kata dia, dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
Dia menyampaikan, dalam proses penyusunan dokumen KSP, kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis dan refleksi terhadap proses pembelajaran yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur.
Proses ini akan memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dan evaluasi berbasis data.
BACA JUGA:Yudi Dagar Siap Berjuang Menangkan Pasangan ASTA
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan dapat membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Diversifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ciri khas-nya dan membantu satuan pendidikan untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas. ***