SEKAYU,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Lisa Yati terdakwa memotong 'burung' suaminya sendiri divonis oleh majelis Hakim PN Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dengan hukuman penjara 3 tahun 3 bulan.
Hal tersebut dibacakan saat sidang vonis terdakwa Lisa Yati yang di ketuai Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH pada Selasa 6 Agustus 2024.
Dimana hakim menyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan tega melakukan tindakan kekerasan fisik berat pada ruang lingkup KDRT.
BACA JUGA:Enam Cabang Lomba Meriahkan HUT RI di Suak Tapeh
Sesuai dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah di penjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” terangnya
Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani SH mengungkapkan dari putusan hakim tersebut menyampaikan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.
BACA JUGA:Keajaiban Bawang Putih Hitam: Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan
“Ya,kita dari JPU akan pikir-pikir,” ujarnya
Sedangkan terdakwa Lisa Wati dalam vonis tersebut menerima keputusan dari majelis Hakim.
Seperti berita sebelumnya terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan ‘Burung’ suaminya menggunakan pisau cutter.
BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Petakan Asesmen Nasional Melalui Kegiatan Advokasi, Identifikasi Verifikasi.
Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang ada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.
Terdakwa Lisa Yati tega karena mendengar pengakuan suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.