PRABUMULIH,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih di bawah pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dialami oleh NS, seorang penyandang disabilitas yang masih berusia 18 tahun.
Polisi meringkus Lamudin (35), pelaku rudapaksa yang menyebabkan korban hamil. Tragisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Nigata, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Ginjal dengan Mengonsumsi Sayuran Ini, Bayam Hingga Bawang Putih
"Pelaku ditangkap Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit PPA Iptu Haryoni serta Kanit Pidum Aiptu Sucipto," ujar AKP Barisi Sijabat.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat menggauli anak tirinya lantaran cekcok dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban. "Pelaku ini sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya karena sedang cekcok, sehingga melampiaskan kepada korban," jelas Kasi Humas.
BACA JUGA:Patut Dipahami! Berikut 10 Tanda Ginjal Mulai Bermasalah
Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan setiap kali rumah dalam keadaan sepi. “Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya maupun orang lain,” ujar B Sijabat seraya mengatakan korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan lumpuh pada bagian kaki.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat, 12 Juli 2024, ketika bibik korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil.
Kecurigaan tersebut membuat bibik korban menanyakan langsung kepada NS. Awalnya, NS enggan menjawab. Namun, setelah dibujuk, NS akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat perbuatan ayah tirinya, Lamudin pada Oktober 2023 lalu
BACA JUGA:Tangan Sering Kesemutan? Waspadai Penyakit-Penyakit Ini!
Mendengar pengakuan dari NS, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
AKP Barisi Sijabat menambahkan, karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. ***