Berantas Judi Online, OJK Blokir 1,5 Juta Konten Judol

Sabtu 24 Aug 2024 - 07:29 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tingginya angka praktek judi online (judol) di Indonesia, membuat OJK harus bertindak tegas.

Sejauh ini sebanyak 1,5 juta konten judi online telah diblokir.

Dengan pemblokiran rekening bank sebanyak 6.056 rekening.

BACA JUGA:Percepatan Pembangunan dan Penanganan Ambruknya Jembatan Lalan Muba, Pemprov Sumsel Bentuk Satgas

BACA JUGA:PT SMS Jalin Kerjasama dengan PTBA, Wujudkan Program Penguatan BUMN-BUMD

Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto mengatakab pemblokiran ini untuk menghentikan praktek pinjaman online (pinjol).

"Termasuk investasi online dan judi online. Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” jelasnya.

Dia membeberkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online mencapai 600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.

BACA JUGA:Women and Children Crisis Centre RSMH Palambang Diresmikan

BACA JUGA:Sumsel Target Percepatan Akselerasi Perluasan Areal Tanam di Sumsel

Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki, dan 3,2 juta-nya perempuan.

"Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin.

Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

BACA JUGA:50.371 Keluarga di Kabupaten Muara Enim Terima Bantuan CPP Tahap III

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Launching Sekolah Lansia Besemah Mandiri Pagaralam

Kategori :